Paroki Sosok - Disdukcapil Kabupaten Sanggau melakukan kunjungan pelayanan Jemput Bola pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan di Paroki Kristus Raja Sosok, pelayanan tersebut bertujuan untuk peningkatan Pencatatan Akta Perkawinan di Kabupaten Sanggau tahun 2019-2020, dalam paparan nya Ibu Theodora Febrianty,SH yang merupakan kasi Perkawinan dan Perceraian menjelaskan dasar kegiatan tersebut adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 Bab I Pasal 2 yang berbunyi :
- Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
- Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.