Oleh: Pastor Vinsensius, Pr.
Syarat-syarat Menjadi Katekumen
Katekumen
adalah orang yang mempersiapkan diri untuk menjadi Katolik, baik anak-anak
maupun orang dewasa. Mereka perlu dipersiapkan dengan baik untuk mengenal dan
mendalami iman Katolik melalui katekese/ pengajaran katekumen.[KGK, 1230.] Katekumen
ini dapat digolongkan dalam beberapa kategori, yakni menurut usia dan agama
asal. Menurut usia, katekumen ini dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu:
katekumen anak-anak (SD dan SMP), dan katekumen dewasa (SMA ke atas). Sedangkan
menurut agama asal, katekumen ini dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu: (1)
Katekumen yang berasal dari Persekutuan
Gereja-Gereja Di Indonesia (PGI) atau
yang bernaung di bawahnya. Mereka dipersiapkan untuk diterima menjadi anggota
Gereja Katolik, tanpa harus dibaptis lagi, kecuali sahnya baptisan yang telah
ia terima masih diragukan.[Bdk. KHK. 869§2.]
(2) Katekumen yang berasal dari agama
lain, yakni mereka yang beragama Islam, Budha, Hindu, Konfuchu, atau Kristen
yang tidak bernaung di bawah PGI.
Mereka dipersiapkan untuk menjadi anggota Gereja Katolik dan harus dibaptis.
Ada
pun syarat adminitratif bagi para katekumen ialah:
a) Mendaftarkan diri untuk
menjadi katekumen di kantor paroki, dengan membawa fotocopy Akte Kelahiran,
KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Kawin (jika sudah menikah).
b) Menyerahkan surat pernyataan
keinginan menjadi orang Katolik.
c) Mengikuti pelajaran
Katekumen yang telah ditetapkan oleh Paroki sampai selesai.
Bersambung....