Friday 18 January 2019

MEMAHAMI SAKRAMEN BAPTIS (2 of 8)


Oleh: Pastor Vinsensius, Pr.



Syarat-syarat Menjadi Katekumen 

Katekumen adalah orang yang mempersiapkan diri untuk menjadi Katolik, baik anak-anak maupun orang dewasa. Mereka perlu dipersiapkan dengan baik untuk mengenal dan mendalami iman Katolik melalui katekese/ pengajaran katekumen.[KGK, 1230.] Katekumen ini dapat digolongkan dalam beberapa kategori, yakni menurut usia dan agama asal. Menurut usia, katekumen ini dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu: katekumen anak-anak (SD dan SMP), dan katekumen dewasa (SMA ke atas). Sedangkan menurut agama asal, katekumen ini dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu: (1) Katekumen yang berasal dari Persekutuan Gereja-Gereja Di Indonesia (PGI) atau yang bernaung di bawahnya. Mereka dipersiapkan untuk diterima menjadi anggota Gereja Katolik, tanpa harus dibaptis lagi, kecuali sahnya baptisan yang telah ia terima masih diragukan.[Bdk. KHK. 869§2.] (2)  Katekumen yang berasal dari agama lain, yakni mereka yang beragama Islam, Budha, Hindu, Konfuchu, atau Kristen yang tidak bernaung di bawah PGI. Mereka dipersiapkan untuk menjadi anggota Gereja Katolik dan harus dibaptis.

Ada pun syarat adminitratif bagi para katekumen ialah:
a)       Mendaftarkan diri untuk menjadi katekumen di kantor paroki, dengan membawa fotocopy Akte Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Kawin (jika sudah menikah).
b)      Menyerahkan surat pernyataan keinginan menjadi orang Katolik.
c)      Mengikuti pelajaran Katekumen yang telah ditetapkan oleh Paroki sampai selesai.


Bersambung....

[1]   [3]   [4]   [5]   [6]   [7]   [8]