Saturday 26 January 2019

MEMAHAMI SAKRAMEN BAPTIS (3 of 8)


Oleh: Pastor Vinsensius, Pr

Baptis Dewasa 
 


 Pembaptisan orang dewasa dapat dilaksanakan setelah katekumen menyelesaikan semua pelajaran katekumennya. Hal penting yang perlu juga diperhatikan ialah pemilihan nama baptis. Gereja mengajarkan, “Hendaknya orangtua, wali baptis dan Pastor Paroki menjaga agar jangan memberikan nama yang asing dari citarasa kristiani.”[1] Maka dari itu, nama baptis harus menggunakan nama-nama orang kudus (santo-santa), sebab nama baptis mempunyai nilai rohani, yakni supaya orang yang dibaptis tersebut dapat meneladani teladan hidup dari orang kudus yang namanya digunakan oleh orang tersebut, dan orang kudus itu sendiri akan menjadi pelindung bagi dirinya, yakni sebagai sahabat yang senantiasa mendoakannya dari surga.[2]  Nama baptis ini dapat dicari di buku Doa-Ku, atau buku-buku tentang Orang Kudus. 
Pembaptisan ini dapat dilakukan di dalam Perayaan Ekaristi, maupun Ibadat Sabda oleh Imam/ Diakon. Adapun peralatan liturgi yang perlu disiapkan, antara lain: air baptis, minyak krisma, lilin baptis untuk calon baptis, kain putih, dan lilin Paskah.[3]
 
Pembaptisan dewasa bisa sekaligus menerima Komuni Pertama jika orang yang bersangkutan tidak terkena halangan Komuni. Adapun halangan komuni tersebut antara lain:
a)    Halangan Usia. Jika orang tersebut belum cukup umur (masih belasan tahun), maka dia harus terlebih dahulu mengikuti pelajaran persiapan Komuni Pertama.
b)    Halangan Perkawinan. Jika orang tersebut sudah menikah secara adat/ di luar Gereja Katolik, maka dia terhalang untuk menerima Komuni. Dia harus terlebih dahulu merehap perkawinannya baru bisa menerima Komuni Kudus. 
Dengan demikian, baptisan dewasa yang bisa sekaligus menerima Komuni Pertama adalah mereka yang sudah dewasa secara umur (20 tahun ke atas), dan jika sudah menikah, status perkawinannya harus sudah sah secara Gereja Katolik atau sudah menerima Sakramen Perkawinan. 
Setelah dibaptis data orang yang sudah dibaptis tersebut harus segera dicatat dalam Buku Baptis (Liber Baptizatorum)[4], Kartu Tik, dan Buku Keluarga (apabila ia berasal dari keluarga katolik). Dari pihak orang yang sudah dibaptis harus segera mengurus Kartu Baptis. Kartu Baptis ini berguna seperti KTP, yaitu sebagai kartu identitas orang Katolik. Kartu ini berguna untuk mengurus Surat Baptis atau Buku Keluarga.  


Bersambung .........

[1]  [2]   [4]  [5]  [6]  [7]  [8]


______________________________________________
[1] KHK. 855.
[2] Kompendium KGK, 264. 
[3] KGK, 1239 – 1243.
[4] KHK 877§1.