Friday 1 March 2019

MEMAHAMI SAKRAMEN BAPTIS (5 of 8)

Oleh: Pastor Vinsensius, Pr.





HALANGAN BAPTIS BAYI


Kadang kala orang bertanya, “Apakah anak yang lahir dari perkawinan yang belum disahkan secara Gereja Katolik boleh dibaptis?” atau “Apakah anak yang lahir dari keluarga non-Katolik boleh dibaptis?” Secara prinsipil tidak ada halangan bagi seseorang untuk dibaptis, dan kesalahan orang tua tidak dapat ditimpakan kepada anaknya yang tak bersalah sama sekali. Namun, secara pastoral sebelum membaptis bayi yang orang tuanya belum menikah secara Katolik atau berasal dari agama lain, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa ada orang, entah itu orang tua, keluarga, atau wali, yang menjadi pembimbing anak ini dalam menghayati iman Katolik. Artinya, harus ada jaminan, bahwa setelah dibaptis anak ini akan didampingi dan dibimbing, entah oleh orang tuanya, keluarganya, atau orang lain, secara iman Katolik.  


Menurut kebijakan pastoral di Keuskupan Sanggau, berhadapan dengan kasus di atas, anak-anak yang lahir dari orang tua Katolik yang belum menerima Sakramen Perkawinan bisa dibaptis jika orang tuanya sudah merehap perkawinan mereka secara Katolik. Jika mereka belum merehap perkawinannya, maka anak tersebut harus berusia minimal 10 tahun, dan harus mengikuti pelajaran Katekumen. Demikian pula dengan anak yang lahir dari keluarga non-Katolik juga harus mengikuti pelajaran Katekumen terlebih dahulu, dan setelah melalui pertimbangan yang matang dari pihak paroki baru bisa dibaptis. 


Bersambung................


[1]    [2]    [3]      [4]     [6]    [7]      [8]   



No comments:

Post a Comment