Friday 1 March 2019

MEMAHAMI SAKRAMEN BAPTIS (6 of 8)

Oleh: Pastor Vinsensius, Pr.


Bejana Baptis

BAPTIS BERSYARAT

Sakramen Baptis hanya diberikan sekali seumur, dan materainya tak terhapuskan.  Akan tetapi, dalam kasus khusus “terpaksa” dilakukan baptisan bersyarat, karena adanya keraguan.   Misalnya, seseorang merasa sudah dibaptis, namun ketika dicek kelengkapan data baptisnya di paroki, tidak ditemukan data tersebut. Mungkin, ketika dibaptis tidak dicatat atau pihak yang mengurus tidak melaporkan ke paroki. Bisa jadi juga seseorang merasa sudah dibaptis, tetapi sebenarnya belum dibaptis. Maka, dalam keraguan seperti ini  berlaku pembaptisan bersyarat. Demikian pula halnya seseorang yang berasal dari Kristen non-Katolik yang hendak masuk menjadi anggota Gereja Katolik. Apabila terdapat keraguan mengenai sahnya pembaptisan tersebut, maka orang tersebut dapat dibaptis bersyarat.  



Sama halnya dengan pembaptisan dewasa dan bayi, pembaptisan bersyarat juga harus dicatat dalam Buku Baptis (Liber Baptizatorum), Kartu Tik, dan Buku Keluarga (apabila ia berasal dari keluarga Katolik). Dari pihak orang yang sudah dibaptis harus segera mengurus Kartu Baptis. Kartu Baptis ini berguna seperti KTP, yaitu sebagai kartu identitas orang Katolik. Kartu ini berguna untuk mengurus Surat Baptis atau Buku Keluarga.  


Bersambung.............


[1]   [2]   [3]   [4]   [5]    [7]    [8]  






No comments:

Post a Comment