Friday 1 March 2019

MEMAHAMI SAKRAMEN BAPTIS (7 of 8)

Oleh: Pastor Vinsensius, Pr.


BAPTIS DARURAT


Baptisan darurat di RSUD Sekadau


Dalam situasi normal pelayan baptis adalah Uskup, Imam, dan Diakon. Akan tetapi, dalam keadaan darurat, misalnya seorang yang ingin dibaptis tersebut berada dalam kondisi sekarat, siapa pun bisa membaptisnya. Syarat yang dituntut dari orang yang ingin membaptis dalam keadaan darurat, antara lain: 
(1) Ia harus melakukan apa yang dilakukan Gereja waktu Pembaptisan. Misalnya: Gereja mengajarkan bahwa pembaptisan harus menggunakan air (HO2), dan bukan yang lain. 
(2) Ia harus memakai rumusan Pembaptisan yang Trinitas , yaitu: “(nama...) Aku membaptis engkau dalam nama Bapa, dan Putra, dan Roh Kudus. Amin”, sambil mencurahkan air sebanyak tiga kali.  


Sama halnya dengan Pembaptisan dalam keadaan normal, Pembaptisan darurat juga harus dicatat dalam Buku Baptis (Liber Baptizatorum), Kartu Tik, dan Buku Keluarga (apabila ia berasal dari keluarga Katolik). Oleh karena itu, pihak yang membaptis harus segera melapor ke paroki sesudah melakukan pembaptisan tersebut . 


Bersambung..........


[1]   [2]   [3]   [4]   [5]   [6]    [8]






No comments:

Post a Comment